IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Tegaskan Truk Batu Bara Dilarang Gunakan Jalan Umum, Hauling Harus Lewat Jalur Tambang
advertorial | DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tegaskan Truk Batu Bara Dilarang Gunakan Jalan Umum, Hauling Harus Lewat Jalur Tambang

Mikhail - 25 Juni 2025 08:33 WITA
IMG
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (ist)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan larangan keras terhadap truk pengangkut batu bara yang masih menggunakan jalan umum.


DPRD meminta perusahaan tambang mematuhi aturan dan membangun jalur hauling sendiri demi menjaga keselamatan masyarakat serta keutuhan infrastruktur negara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, merespons keluhan masyarakat dan kerusakan jalan yang terus terjadi akibat beban berat dari kendaraan tambang.

“Kerusakan jalan sebagian besar, mohon maaf, memang disebabkan oleh kontribusi kendaraan berat. Bayangkan, jika tonasenya lebih dari 34 ton, jalan pasti rusak. Apalagi kalau musim hujan, kondisi makin parah,” kata Salehuddin.

Ia menegaskan, jalan negara, provinsi, maupun kabupaten bukanlah jalur hauling.


Penggunaan jalan umum oleh truk tambang adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang secara jelas mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus untuk hauling.

Menurut Salehuddin, solusi jangka pendek memang bisa dilakukan dengan pembatasan jam operasional atau pembuatan jalur persimpangan khusus (crossing).


Namun, pemerintah dan DPRD memiliki tujuan akhir yang lebih tegas.

“Jangka panjangnya jelas: zero hauling di jalan umum. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan masyarakat dan menjaga aset jalan yang kita bangun dari uang rakyat,” tegasnya.

Dampak dari polemik jalur truk tambang bahkan sudah merenggut nyawa.


Pada Jumat dini hari, 15 November 2024, seorang warga bernama Rusel tewas mengenaskan di posko penolakan jalur hauling batu bara di Muara Kate.


Ia diduga disayat lehernya oleh orang tak dikenal saat tertidur menjaga posko.

Tragedi ini menyisakan trauma dan keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat.


Warga mengaku sempat mendapat ancaman dari orang tak dikenal, namun belum ada perlindungan konkret yang mereka rasakan.

“Ini sudah merambah ke isu keamanan. Konflik sosial bisa saja membesar jika tidak ditangani dengan bijak,” ujar Salehuddin.

Untuk mencegah eskalasi konflik, Gubernur Kaltim disebut telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat, pihak perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk duduk bersama mencari solusi.


Langkah ini dinilai sebagai inisiatif yang positif.

“Kami mengapresiasi itu. Tapi kami juga mengingatkan agar jangan sampai proses ini mengarah pada ketidakjelasan hukum, atau bahkan membuka ruang konflik baru,” tambah Salehuddin.

DPRD Kaltim berharap seluruh pihak, khususnya perusahaan tambang, mematuhi aturan yang berlaku dan menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan. (adv)