POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim resmi mengesahkan rancangan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Gedung Utama B, Senin (23/6/2025).
Agenda ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat marwah dan integritas lembaga legislatif, khususnya dalam pengawasan terhadap perilaku para anggotanya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami menyusun dokumen ini untuk memperkuat standar etik dewan, mengatur prosedur penanganan pengaduan, serta mempertegas sanksi dan mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota DPRD,” terang Subandi.
Beberapa poin penting yang tertuang dalam regulasi baru ini antara lain adalah:
* Penyesuaian nilai-nilai dasar etik seperti kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap tugas legislasi.
* Penajaman wewenang penyelidikan internal Badan Kehormatan, termasuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri.
* Prosedur penanganan aduan masyarakat diperjelas dengan batas waktu, mekanisme pemeriksaan yang terukur, dan penambahan skema mediasi.
“Ini bukan sekadar alat kontrol, tetapi juga wujud tanggung jawab moral lembaga terhadap publik,” tambahnya.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang memimpin jalannya rapat langsung meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
“Apakah laporan Badan Kehormatan terhadap rancangan ini dapat diterima dan disetujui?” tanyanya.
Sontak, seluruh anggota dewan menyatakan setuju secara bulat.
Ketukan palu pun menjadi penanda sahnya rancangan tersebut sebagai Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Dengan regulasi baru ini, DPRD Kaltim berharap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terus diperkuat seiring dengan peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme internal. (adv)