IMG-LOGO
Home Nasional Dalami Kasus Dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Nadiem Makarim
nasional | umum

Dalami Kasus Dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Nadiem Makarim

Hasa - 23 Juni 2025 17:47 WITA
IMG
Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mendalami kasus ini, Kejagung memanggil mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin, 23 Juni 2025. 

Ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Nadiem akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00,"  kata Harli kepada wartawan, Jumat (20/6).

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan lantaran yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Mendikbud.

"Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya," tuturnya.

Mendalami kasus ini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.

Pada Kamis (19/6/2025) penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa satu saksi INRK, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran untuk Tahun Anggaran 2022.

"Dalam pemeriksaan kemarin, saksi yang diperiksa di antaranya INRK selaku Plt. Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2022," jelas Harli, Sabtu (21/6/2025).

Selain INRK, turut diperiksa juga AW yang menjabat sebagai Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus pada tahun 2022; HS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP tahun 2020–2021; dan KR, PPK Direktorat SD tahun 2022.

Pemeriksaan juga menyasar ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk sejak 2011; RR, Project Manager di PT Surveyor Indonesia; ERO, ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020; serta ACW, Asesor di PT Surveyor Indonesia.

“Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut,” kata Harli.

(*)


Berita terkait