Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Anggota Komisi II Joha Fajal, kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan prosedur yang tepat dalam setiap proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan reklamasi sungai. Joha Fajal menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, termasuk reklamasi, harus melalui Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan izin resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selengkapnya