POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda hampir merampungkan pembangunan Pasar Pagi Samarinda.
Pekerjaan besar seperti struktur bangunan utama sudah dituntaskan pada tahap pertama.
Kini, fokus pengerjaan tahap dua lebih banyak menyasar pada penyempurnaan fasilitas termasuk instalasi listrik dan penataan kios.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengingatkan pentingnya pemerintah kota mengutamakan hak-hak pedagang lama yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha dan Berjualan (SKTUB) dalam proses penataan ulang pasca renovasi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa pedagang lama yang telah menempati lapak di Pasar Pagi bertahun-tahun perlu diprioritaskan dalam penempatan kembali setelah revitalisasi selesai.
“Yang paling penting adalah mengakomodir para pedagang yang sejak awal sebelum renovasi itu sudah punya SKTUB atau lapak," katanya.
Karena kalau misalnya tiba-tiba masuk komponen yang lain, sedangkan yang sebenarnya punya hak sejak awal tidak terakomodir tentu akan berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Itu bisa menimbulkan konflik dan malah menjadi konflik baru,” kata Abdul Rohim belum lama ini.
Menurutnya, relokasi tidak boleh membuka ruang konflik baru akibat masuknya pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum atau kepemilikan lapak sebelumnya.
Jadi pedagang segera balik ke Pasar Pagi kemudian diinformasikan secara luas. Sehingga ekosistem Pasar Pagi itu bisa kembali normal. Dan yang menjadi prioritas utama adalah tetap pedagang Pasar Pagi yang sejak dulu sudah punya surat.
"Dan itu dulu yang diselesaikan. Jadi jangan bicara pedagang luar dulu, diskusikan dulu untuk memenuhi pedagang Pasar Pagi,” pungkasnya.
(adv/*)