IMG-LOGO
Home Daerah Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Berikan Penerangan Hukum di Tanjung Redeb
daerah | kaltim

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Berikan Penerangan Hukum di Tanjung Redeb

Hasa - 07 Juli 2025 19:02 WITA
IMG
Kegiatan penerangan hukum kepada para perangkat desa kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

POJOKNEGERI.COM – Kegiatan penerangan hukum kepada para perangkat desa kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui pendekatan edukatif dan preventif.

Kali ini Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menjadi lokasi terselenggarakan penerangan hukum kepada para perangkat desa yang dilakukan Bidang Intelijen Kejati Kaltim pada Senin (7/7/2025).

Mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kejati Kaltim, yaitu Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi III pada Asisten Intelijen, dan Julius Michael Butarbutar, Kepala Seksi II pada Asisten Intelijen.

Dalam sambutannya, Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menilai, penerangan hukum ini sangat penting agar perangkat desa memiliki pemahaman yang baik tentang aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Kalimantan Timur yang telah memberikan penerangan hukum di wilayah kami. Ini sangat membantu para kepala desa agar memiliki gambaran hukum yang jelas dalam mengelola keuangan dana desa,” ujar Toto.

Alfano Arif Hartoko menekankan pentingnya langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti pengelolaan dana desa.

“Penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif kami. Kami ingin perangkat desa memiliki kesadaran hukum yang baik agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Alfano dalam pemaparannya.

Senada dengan itu, Julius Michael Butarbutar menambahkan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam pembangunan di tingkat desa, sehingga dibutuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.

“Perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan. Maka, sangat penting bagi mereka untuk memahami aturan dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Julius.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Tanjung Redeb ini berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan seputar pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim berharap penerangan hukum dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa, sekaligus mendukung tata kelola dana desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa,” tutupnya.

(tim redaksi)

Berita terkait