POJOKNEGERI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Anggota Komisi II Joha Fajal, kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan prosedur yang tepat dalam setiap proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan reklamasi sungai.
Joha Fajal menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, termasuk reklamasi, harus melalui Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan izin resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab reklamasi sungai yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai dapat berisiko merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam.
Joha Fajal menyoroti aktivitas PT Tiara Marga Trakindo (PT TMT) di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Sebelumnya, warga melakukan aksi protes terhadap kegiatan PT TMT yang diduga melakukan reklamasi di anak Sungai Loa Lai.
Menurut warga, aktivitas tersebut telah mengubah bentang alam sungai, mengurangi daya tampung air, dan memperparah Banjir di kawasan permukiman.
“Jangankan reklamasi, mengubah bentangan sungai saja harus melalui prosedur ketat. Masyarakat menolak karena ini penyebab Banjir, bukan sekadar soal izin,” ujarnya.
Joha mengingatkan agar Samarinda tidak dikenal sebagai kota dengan citra negatif akibat kasus lingkungan, seraya merujuk pada polemik reklamasi laut yang viral di daerah lain.
Joha Fajal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi perusahaan harus ikut menciptakan dampak positif, termasuk membuka lapangan kerja dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.
Setelah dua kali mendapat protes warga dengan unjuk rasa, PT PT TMT menyepakati dua tuntutan utama masyarakat yakni menghentikan aktivitas di Sungai Loa Lai dan melakukan normalisasi aliran sungai tersebut.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Harapan Baru pada pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas PUPR Samarinda, Balai Wilayah Sungai Kaltim, Camat Loa Janan Ilir, anggota DPRD Samarinda Joha Fajal, serta manajemen PT TMT yang diwakili Yoga Yudhystira Boer dan Thomas.
“Kami akan menghentikan aktivitas ini dan menormalisasi bagian sungai yang terdampak,” tegas Yoga Yudhystira Boer, selaku penanggung jawab operasional PT TMT. Namun, ia belum merinci kapan normalisasi akan dimulai.
(ADV)