Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Putusan MK ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Selengkapnya