Ketua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal atau daerah. Pua mengatakan Undang-Undang Dasar telah mengatur gelaran pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini perlu dicermati oleh semua partai politik.
SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan yang memisahkan pemilu nasional dan daerah turut mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron. Herman Khaeron menyinggung adanya potensi masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun imbas dari keputusan ini. "Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut," kata Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Putusan MK ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
SelengkapnyaMulai tahun 2029, wajah demokrasi Indonesia akan memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah. Langkah ini diambil demi menciptakan proses demokrasi yang lebih tertata, efisien, dan fokus pada aspirasi rakyat.
SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim), pada Rabu (5/2).
SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
SelengkapnyaPemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.
Selengkapnya