Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Putusan MK ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
SelengkapnyaEvaluasi Pilkada 2024, KPU Samarinda Jelaskan Partisipasi dan Permasalahan Data Pemilih
SelengkapnyaPasca Putusan MK, KPU Kaltim Tetapkan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
SelengkapnyaKPU Samarinda Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda
SelengkapnyaGelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar pada 27 November lalu mencatatkan prestasi luar biasa bagi Kota Samarinda.
SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim.
SelengkapnyaProses Pemilihan kepala daera (Pilkada) 2024 di Kota Samarinda telah memasuki tahap akhir yang krusial, yakni rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota Rekapitulasi ini dimulai pada Kamis
SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta semua pihak, khususnya para pasangan calon yang sedang berlaga untuk mengikuti, mengawal dan menunggu hasil perihtungan resmi
Selengkapnya