IMG-LOGO
Home Advertorial RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Diajukan, Gratispol dan Jospol Jadi Tulang Punggung Pembangunan
advertorial | DPRD Kaltim

RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Diajukan, Gratispol dan Jospol Jadi Tulang Punggung Pembangunan

Mikhail - 29 Mei 2025 16:05 WITA
IMG
DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang RPJMD Kaltim Tahun 2025-2029. (DPRD Kaltim)

POJOKNEGERI,COM, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengajukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 ke DPRD Kaltim.


Dokumen ini menjadi peta jalan pembangunan lima tahunan di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Wakil Gubernur Seno Aji menjelaskan, RPJMD tersebut menjadi wadah formal untuk mengimplementasikan dua program unggulan Rudy–Seno: Gratispol dan Jospol.

“RPJMD ini akan jadi patokan tahunan pelaksanaan program. Kalau ini disahkan, maka kerja-kerja pemerintahan lima tahun ke depan punya arah yang jelas dan terukur,” ujar Seno usai paripurna di DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).


Gratispol mencakup tujuh program berbasis pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat:

1. Pendidikan gratis


2. Kesehatan gratis


3. Seragam sekolah gratis


4. Makanan bergizi


5. WiFi dan internet di desa


6. Administrasi kepemilikan rumah


7. Perjalanan rohani gratis

Seluruh pembiayaan program ini akan ditanggung oleh APBD Provinsi.

Sementara itu, Jospol memuat sembilan agenda prioritas, antara lain:

1. Hilirisasi pertanian berbasis teknologi


2. Transformasi teknologi di sektor perikanan, kelautan, dan industri


3. Insentif untuk tenaga pendidik


4. Pengembangan ekonomi kreatif dan digital


5. Pembangunan infrastruktur kesehatan dan rumah sakit


6. Peningkatan kualitas jalan


7. Revitalisasi Sungai Mahakam


8. Angkutan industri dan pariwisata air


9. Kolaborasi lintas pemerintah dan swasta

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat pembahasan agar RPJMD segera disahkan.

“RPJMD ini jadi dokumen strategis yang mengikat seluruh arah pembangunan daerah di masa kepemimpinan Rudy dan Seno. Kami punya waktu sampai Agustus, dan tentu kita kejar agar bisa disahkan sebelum itu,” ucap Agusriansyah.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, RPJMD wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

RPJMD ini sekaligus akan menyelaraskan visi-misi kepala daerah dengan program pusat dan kabupaten/kota, serta menjadi panduan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. (adv)