IMG-LOGO
Home Daerah Pasutri di Nunukan Coba Selundupkan 50 Gram Sabu, Kini Diamankan Polisi
daerah | umum

Pasutri di Nunukan Coba Selundupkan 50 Gram Sabu, Kini Diamankan Polisi

Hasa - 04 Juli 2025 19:19 WITA
IMG
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 50 gram

POJOKNEGERI.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 50 gram berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Nunukan.

Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Ironisnya, demi menghindari pemeriksaan petugas, barang haram tersebut disembunyikan di bagian intim sang istri.

Pasutri berinisial N (25) dan J (29) ditangkap saat tiba di Pelabuhan Fery, Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Sabtu siang (21/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. 

Keduanya menyeberang dari Pulau Sebatik dengan menggunakan jalur laut.

“Kami amankan dua orang pelintas, laki-laki dan perempuan, yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sabu-sabu di bagian tubuh si perempuan,” ungkap IPDA Sunarwan, Kasi Humas Polres Nunukan, saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2025).

Barang bukti sabu seberat 49,41 gram ditemukan tersembunyi di dalam kemaluan N, istri dari J. N diketahui merupakan warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, dan sehari-hari berstatus sebagai ibu rumah tangga.

“Sementara suaminya, J, tidak memiliki pekerjaan tetap dan tercatat sebagai mantan narapidana kasus narkotika,” tambahnya.

Menurut keterangan Sunarwan, narkotika tersebut dibungkus secara berlapis menggunakan pembalut wanita dan beberapa plastik hitam, lalu disimpan di kantong plastik putih yang diselipkan di dalam tubuh pelaku. Penggeledahan dilakukan secara khusus oleh anggota Polwan.

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan rutin di pelabuhan tradisional yang menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika dari Sebatik ke Nunukan. Petugas mencurigai pasangan tersebut yang tampak gelisah saat turun dari kapal penyeberangan.

Setelah diamankan, pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Nunukan.

“Mereka mengaku memperoleh barang dari Sebatik, untuk kemudian diedarkan di Nunukan,” jelas Sunarwan.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan beserta barang bukti sabu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, terutama di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

(*)


Berita terkait