IMG-LOGO
Home Daerah Kendaraan Tambang Masih Bebas Melintas di Jalan Umum, Koalisi Perjuangan Desak Gubernur Kaltim Ungkap Izin Jalan untuk Tambang
daerah | kaltim

Kendaraan Tambang Masih Bebas Melintas di Jalan Umum, Koalisi Perjuangan Desak Gubernur Kaltim Ungkap Izin Jalan untuk Tambang

Hasa - 02 Juli 2025 19:35 WITA
IMG
Koalisi untuk masyarakat Batu kajang Muara Kate sampaikan permohonan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

POJOKNEGERI.COM  – Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang melayangkan permohonan informasi publik kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada Selasa (2/7/2025).

Mereka menuntut transparansi pengelolaan jalan umum yang digunakan untuk kepentingan tambang dan perkebunan.

Koalisi Perjuangan ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan LBH Samarinda.

Mereka mendesak Pemprov membuka dokumen resmi terkait pengawasan dan perizinan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut batubara dan kelapa sawit. 

Permintaan itu mencakup salinan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 yang membentuk Tim Pengawas Terpadu untuk pengawasan jalan umum dan jalan khusus dalam kegiatan hauling.

Tak hanya itu, mereka juga meminta data seluruh perusahaan yang selama periode 2015–2025 telah diberi izin membangun atau menggunakan fasilitas seperti crossing, flyover, underpass, conveyor, maupun pengalihan jalan umum untuk aktivitas pertambangan dan perkebunan.

Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. 

Menurutnya, kendaraan tambang masih bebas melintas di jalan publik tanpa pengawasan berarti, meski larangan telah ditetapkan sejak lama.

“Kami menuntut agar regulasi ditegakkan, bukan hanya berhenti di atas kertas. Penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang itu jelas melanggar Perda dan Pergub yang berlaku,” ujar Mareta dalam pers rilisnya, Rabu (2/7/2025).

Koalisi juga menyoroti tragedi kemanusiaan yang diduga berkaitan dengan kegiatan hauling oleh PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) di Kabupaten Paser, yang menyebabkan tewasnya tiga tokoh masyarakat, Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, dan Tokoh Adat Russel.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya secara eksplisit melarang aktivitas angkutan batubara dan sawit di jalan umum. Pasal 6 menegaskan larangan tersebut, sementara Pasal 7 mengharuskan perusahaan membangun jalan khusus. Aturan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013, yang mengatur mekanisme pengawasan lintas sektor.

Namun, menurut Mareta, sejak era kepemimpinan Gubernur Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud, warga tidak pernah merasakan perlindungan nyata dari pemerintah terhadap dampak buruk aktivitas hauling di jalan publik.

“Warga seperti di Muara Kate dan Batu Kajang seolah dibiarkan berhadapan sendiri dengan risiko kerusakan jalan dan kecelakaan, tanpa negara hadir,” katanya.

Melalui permohonan informasi ini, Koalisi menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat yang tercantum dalam SK Gubernur tersebut, termasuk gubernur aktif saat ini. Mereka menilai kerusakan jalan dan jatuhnya korban jiwa tidak bisa dilepaskan dari pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Penyerahan dokumen permohonan dilakukan langsung ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Koalisi menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah langkah awal untuk mendorong penegakan hukum dan pemulihan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak dan aman.

(tim redaksi)

Berita terkait