POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang-jasa di MPR.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).
Namun, hanya Hartono yang memenuhi panggilan.
"Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ucap Budi.
Sebelumnya KPK juga memeriksa dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai pada Selasa (24/6) di Gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati (CR), yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020 hingga 2021, serta Fahmi Idris (FI), anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.
"Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025) lalu.
(*)