IMG-LOGO
Home Advertorial Anggota DPRD Kaltim Usul Presiden Terbitkan Keppres Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
advertorial | DPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Usul Presiden Terbitkan Keppres Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Mikhail - 30 Juni 2025 16:42 WITA
IMG
Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan. (ist)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah menimbulkan sejumlah implikasi, termasuk perpanjangan masa jabatan anggota legislatif.


Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kalimantan Timur mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum yang jelas.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menilai bahwa putusan MK tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara konkret.


Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi pelaksana sebagai payung hukum bagi KPU dan lembaga terkait.

“DPR RI, khususnya Komisi II, harus segera membentuk aturan turunan agar KPU bisa menyusun petunjuk teknis (juknis) di lapangan,” ujar Agus, Senin (30/6/2025).


“Kalau ditunda-tunda, nanti waktunya mepet dan justru menyulitkan prosesnya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MK tersebut, Pemilu daerah akan digelar dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah Pemilu nasional.


Dengan ketentuan baru itu, masa jabatan anggota DPRD di berbagai daerah otomatis akan diperpanjang hingga tahun 2031.

Agusriansyah mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Keppres sebagai bentuk tindak lanjut yang sah terhadap keputusan MK tersebut.

“Kalau bisa, presiden menerbitkan Keppres sebagai dasar hukum yang sah terkait perpanjangan masa jabatan DPRD dan tahapan pemisahan Pemilu ini,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak menimbulkan kekosongan atau polemik dalam transisi sistem kepemiluan nasional ke daerah.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi penanda penting perubahan sistem demokrasi elektoral di Indonesia.


Namun, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di tingkat daerah, DPRD Kaltim mendorong pemerintah pusat untuk segera menyiapkan regulasi teknis, termasuk kemungkinan diterbitkannya Keppres sebagai acuan hukum yang kuat. (adv)