POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.
Penindakan ini menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumut.
Bobby menyatakan kecewa atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar. Ia mendukung langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK.
"Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6)
Bobby menekankan pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik. Ia mengingatkan setiap pemegang jabatan harus menjaga diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terlebih ketika diberi kewenangan besar dalam pengelolaan proyek atau anggaran.
"Apa yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan, kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang," paparnya.
Menurutnya, sejak awal menjabat, ia telah berkali-kali mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan proyek
"Nah, wewenang ini kadang-kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya, atas wewenangnya. Jadi, saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemarin sudah kita sampaikan, jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Lima tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Sabtu (28/6).
(*)