Sengketa antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait penggunaan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda memasuki babak baru yang semakin memanas.
SelengkapnyaDPRD Kaltim memastikan bahwa SMAN 10 Samarinda akan kembali beroperasi di lokasi awal, yakni Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
SelengkapnyaDiungkapkan lebih jauh oleh Ketua koordinator Paguyuban Aksi SMAN 10 Samarinda, Muhammad Ali, bahwa tujuan aksi masih tetap sama, yaitu menolak pemindahan tempat belajar siswa di gedung A.
Selengkapnya