Mulai tahun 2029, wajah demokrasi Indonesia akan memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah. Langkah ini diambil demi menciptakan proses demokrasi yang lebih tertata, efisien, dan fokus pada aspirasi rakyat.
Selengkapnya