Hal ini dinilai dewan menjadi awal positif bagi Samarinda untuk meraih prestasi lainnya pada sektor lingkungan.
SelengkapnyaHal itu diketahui berdasarkan undangan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan surat Nomor UN.11/PSLB3/PAS/PLB.0/2/2023.
SelengkapnyaEA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menyebut untuk perusahaan yang mendapat proper merah harusnya ditindak dengan proses penegakan hukum.
Selengkapnya