Kafe itu ditutup karena kedapatan menyimpan minuman keras (miras) dan duduga dijual. Sementara izin yang ada tak memiliki perizinan untuk penjualan dan pendistribusian miras.
SelengkapnyaDiketahui, dalam penyegelan itu, melibatkan berbagai pihak, yakni dewan, Satpol PP dan kepolisian. Penyegelan dilakukan pada Minggu (27/3/2022).
SelengkapnyaTeranyar, Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun turun tangan untuk mengamankan keributan yang terjadi di lokasi kafe.
Selengkapnya