Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3,7 juta.
SelengkapnyaKenaikan UMP Kaltim itu dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selengkapnya