IMG-LOGO
Home Daerah Parkir Jadi Masalah Nasional, Samarinda Tiru Surabaya dalam Raperda Baru
daerah | samarinda

Parkir Jadi Masalah Nasional, Samarinda Tiru Surabaya dalam Raperda Baru

Mikhail - 01 Juli 2025 19:12 WITA
IMG
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (POJOKNEGERI.COM/HARPIAH M)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kota Samarinda bersiap mengambil langkah tegas menyikapi kekacauan parkir yang selama ini dianggap sebagai persoalan yang tak kunjung selesai.


Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa biang kerok maraknya juru parkir liar (jukir liar) bukan hanya soal pengawasan tapi juga lemahnya disiplin warga dan pelaku usaha.


“Masalah parkir ini sebenarnya bukan cuma terjadi di Samarinda tapi sudah jadi masalah nasional dari Sabang sampai Merauke,” ungkap Manalu, Selasa (1/7/2025).


Ia mengatakan, menertibkan jukir liar harus dimulai dari hulunya.


“Sediakan kantong dan gedung parkir yang layak bukan malah memakan badan jalan,”ucapnya.


Ia mengungkapkan saat ini Dishub tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan transportasi.


Salah satu pasalnya mengatur sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai draf raperda tersebut diharapkan rampung pada Juli ini.


“Kami belajar dari Surabaya Di sana tegas kalau tidak punya parkir yang ideal, jangan harap bisa buka usaha. Ini akan berlaku di Samarinda juga,” ujarnya.


Ia mengungkapkan kawasan padat seperti Jalan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro yang banyak melanggar garis sepadan bangunan dan malah menjadikan trotoar sebagai lapak dagang.


“Ruang jalan makin sempit parkir meluber ke bahu jalan, lalu muncul jukir liar ini semua karena tidak tertib dari awal,” katanya.


Ia juga mengusulkan agar 5 persen dari APBD dialokasikan untuk pengembangan transportasi umum sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2009.


“Penyediaan angkutan umum itu kewajiban pemerintah bukan pilihan,” tegasnya.


Terkait parkir gratis di ritel modern seperti Indomaret Manalu menjelaskan bahwa petugas parkirnya berasal dari pihak toko.


“Kami akan bina mereka kalau parkir sudah dipajaki ya tidak boleh lagi dipungut retribusi. Pajak dan retribusi itu beda,” pungkasnya. (*)