POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam upaya penegakan hukum.
Kali ini, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif, Topan Ginting, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan infrastruktur jalan yang melibatkan Dinas PUPR dan PJN 1 Sumut.
"Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Meski belum merinci temuan dari penggeledahan tersebut, KPK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Pengumpulan bukti terus dilakukan untuk menguatkan proses penyidikan.
"Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.
Penindakan ini menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Berikut lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
(*)